Masyarakat Adat di Wilayah Adat Krayan, Dataran Tinggi Borneo

  • Masyarakat Adat di Dataran Tinggi Borneo: hak pewaris yang tidak bisa diwakilkan.


KRAYAN NEWS : Masyarakat adat di wilayah adat di Dataran Tinggi Borneo. Siapa mereka?

Masyarakat adat dan wilayah adat adalah dua konsep yang terkait dalam konteks hak-hak dan keberlanjutan budaya masyarakat adat di berbagai negara, terutama di Indonesia. Masyarakat adat mengacu pada kelompok etnis atau budaya yang telah lama mendiami suatu wilayah tertentu, seringkali sejak sebelum kolonisasi. 

Masyarakat adat memiliki budaya, tradisi, dan sistem nilai yang khas. Seperti masyakat adat Krayan yang bukan hanya memiliki, melainkan telah mengkodifikasi dan menerapkan Hukum Adat setempat.

Masyarakat adat merupakan entitas sosial dan budaya yang terdiri dari individu-individu yang terkait oleh ikatan budaya dan adat-istiadat yang kuat.

Dasar hukum bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia adalah Secara legal konstitusional pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat (Masyarakat Hukum Adat) telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya...." 

Artinya, Negara mengakui pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di sinilah konteksnya, Krayan berpotensi untuk tetap menjadi seperti adanya dahulu, kini, dan yang akan datang sesuai yang diwaiskan nenek moyang sejak berabad yang silam.

Adapun wilayah adat adalah wilayah geografis yang dihuni oleh masyarakat adat tertentu, dan di dalamnya terdapat sumber daya alam dan lingkungan yang digunakan dan dikelola sesuai dengan adat-istiadat mereka.

Wilayah adat memiliki batas-batas yang diakui oleh masyarakat adat itu sendiri, dan wilayah ini berfungsi sebagai basis ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat tersebut.

Perbedaan utama antara masyarakat adat dan wilayah adat adalah bahwa masyarakat adat mengacu pada kelompok etnis atau budaya, sementara wilayah adat adalah wilayah geografis yang dihuni oleh masyarakat adat dan digunakan sesuai dengan adat-istiadat mereka. Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda, dengan hukum yang berfokus pada masyarakat adat yang lebih umum dan hukum yang berfokus pada wilayah adat yang lebih spesifik.

Penting untuk diingat bahwa peraturan terkait masyarakat adat dan wilayah adat dapat berbeda di berbagai negara, dan informasi di atas berlaku khusus untuk konteks Indonesia. Di negara lain, definisi dan dasar hukumnya mungkin berbeda.

Masyarakat adat Krayan kini memiliki harapan dan pegangan yang kuat berkat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan ini memberikan pengakuan yang penting bagi masyarakat adat tersebut.

Dengan adanya pengakuan dari Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat adat di Dataran Tinggi Borneo mendapatkan payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak dan keberadaan mereka. Putusan ini menjadi landasan hukum yang mengakui identitas, tradisi, budaya, dan cara hidup unik dari masyarakat adat tersebut.

Dengan demikian, masyarakat adat di Dataran Tinggi Borneo kini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk hidup, berada, serta melestarikan adat dan tradisi leluhur.

Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat melindungi hak-hak penduduk lokal dalam mengelola sumber daya alam, wilayah adat, serta menjaga identitas budaya dan tradisi mereka dari ancaman luar.

Masyarakat adat di Dataran Tinggi Borneo memiliki tradisi dan budaya khas yang bernilai tinggi secara historis. Dengan adanya pengakuan ini, mereka dapat mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya mereka tanpa takut diabaikan atau hilang.

Pengakuan ini memberikan hak bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah, sumber daya alam, dan hal-hal penting lainnya yang memengaruhi kehidupan mereka.

Pengakuan dari Mahkamah Konstitusi memberi keyakinan bahwa identitas dan adat istiadat masyarakat adat dihormati dan diakui oleh negara dan masyarakat lainnya.

Dengan payung hukum yang kuat, masyarakat adat memiliki perlindungan lebih dari penyalahgunaan hak-hak mereka serta diskriminasi yang mungkin terjadi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah membuka pintu bagi perubahan positif bagi masyarakat adat di Dataran Tinggi Borneo. Pengakuan ini menandai langkah maju dalam menciptakan kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat serta memastikan keberlanjutan keberadaan mereka dan kehidupan tradisional mereka dalam konteks modern.

Sejarah sosial itu ada
Sejak zaman dahulu kala. Masyarakat di Dataran Tinggi Borneo, Kalimantan Utara, telah membentuk keluarga-keluarga kecil yang membuka ladang dan lahan untuk berladang dekat pondok mereka. 

Beruntunglah bahwa kini masyarakat Krayan memiliki sejarah sosial yang lengkap. Ditulis oleh Dr. Yansen TP, M.Si. dan Masri Sareb Putra, M.A., buku sejarah sosial ini boleh dikataka komplet. Bukti bahwa sejah zaman semula jadi, Krayan ini adalah milik orang Lundayeh. Hal ini telah menjadi aksioma, tidak perlu dibuktikan,apalagi diperdebatkan.

Buku setebal 320 halaman ini diterbitkan Lembaga Litrasi Dayak, 2022.

Seiring berjalannya waktu, keluarga-keluarga ini terpisah dan membentuk keluarga baru dengan membuka lahan baru yang lebih jauh dari pondok asalnya. Dalam sistem ini, pemilik lahan adalah orang yang membuka dan mengolahnya, dan aturan ini diakui oleh semua warga masyarakat adat.

Masyarakat adat Krayan kini memiliki harapan dan pegangan yang kuat berkat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan ini memberikan pengakuan yang penting bagi masyarakat adat tersebut.

Pengaturan kepemilikan lahan di wilayah Borneo pada abad ke-18 dilakukan oleh masyarakat asli penghuni wilayah tersebut, bukan dengan sertifikat tanah seperti saat ini. Wilayah adat telah ada sejak lama sebelum kemerdekaan, termasuk di sepanjang aliran Sungai Krayan di mana wilayah adat telah terbentuk sebelum kedatangan Hindia Belanda.

Pada era modernisasi tahun 1970-an, terjadi perubahan radikal di Dataran Tinggi Borneo. Pemerintah melakukan regruping desa yang menyatukan beberapa wilayah adat menjadi satu kawasan, yang berbeda pandangan dengan masyarakat setempat. Namun, semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Dayak terus diperkuat oleh tokoh seperti Philipus Gaing, seorang Camat di Krayan, yang aktif dalam organisasi Dayak. 

Gaing cukup berperan dalam menyatukan etnis-etnis di wilayah tersebut dalam organisasi Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL), meskipun ada perbedaan antara Lundayeh dan Lengilo'.

Dengan demikian, pentingnya pengakuan masyarakat adat di Dataran Tinggi Borneo terletak pada sejarah dan budaya mereka yang telah ada sejak lama. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan unsur-unsur Masyarakat Hukum Adat, yang memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. 

Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan bahwa kemaslahatan dan hak-hak penduduk asli Dataran Tinggi Borneo dapat terjamin dan dihormati.

1. Hutan adat.

2. Masyarat adat Sungai Krayan.


Akan tetapi, perjalanan untuk mendapatkan pengakuan masyarakat adat tidak selalu mudah. Masyarakat adat Dataran Tinggi Borneo menghadapi tantangan dan perubahan sosial yang signifikan seiring dengan modernisasi dan pembangunan yang cepat. 

Penataan wilayah era baru

Regruping desa yang dilakukan pemerintah mempengaruhi struktur sosial dan kehidupan masyarakat adat. Meskipun tujuan pemerintah mungkin untuk meningkatkan efisiensi dan memajukan daerah, perubahan ini sering kali mengaburkan batas-batas wilayah adat dan mengakibatkan perubahan tatanan sosial yang rumit.

Selain itu, ada pula permasalahan terkait dengan sengketa tanah adat. Lahan adat sering kali menjadi target investasi dan eksploitasi sumber daya alam oleh pihak luar, yang berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola secara turun-temurun. 

Konflik antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang ingin menguasai lahan seringkali timbul, mengancam perdamaian dan kesejahteraan masyarakat adat.

Dalam menghadapi tantangan ini, pentingnya sejarah dan budaya menjadi kunci untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Sejarah yang telah membentuk identitas dan tatanan sosial masyarakat adat Dataran Tinggi Borneo perlu diakui dan dihormati oleh pihak luar. Pengakuan atas hak-hak adat dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi wilayah adat mereka adalah hal yang esensial.

Pendekatan yang menghargai nilai-nilai lokal dan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam juga perlu diterapkan. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis pada kearifan lokal dapat membantu masyarakat adat mempertahankan keberlangsungan lingkungan dan kehidupan tradisional mereka.

Pentingnya pengakuan masyarakat adat juga terkait dengan pemeliharaan keanekaragaman budaya. Masyarakat adat di Dataran Tinggi Borneo memiliki warisan budaya yang kaya, termasuk bahasa, adat istiadat, dan seni tradisional. 

Pengakuan terhadap budaya ini dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan budaya adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat.

Pendidikan dan kesadaran akan hak-hak masyarakat adat juga sangat penting. Masyarakat adat perlu memiliki pengetahuan tentang hak-hak mereka serta cara untuk memperjuangkan hak-hak tersebut secara damai dan terhormat. 

Pendidikan yang menghargai budaya dan identitas masyarakat adat dapat memperkuat kesadaran akan pentingnya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak adat.

Dalam upaya memperjuangkan pengakuan masyarakat adat, kerja sama antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait lainnya sangat diperlukan. 

Sinergi antara berbagai pihak dapat menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Keberhasilan dalam pengakuan masyarakat adat akan menciptakan keseimbangan sosial yang lebih baik, di mana hak-hak masyarakat adat. *)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url